Yang saat ini sobat kanalmu sedang mencari contoh surat over kredit mobil doc & pdf lengkap, untuk melakukan over kredit bawah tangan dikarenakan memang lagi membutuhkan uang tambahan, maupun karena sudah tidak cocok lagi dengan mobilnya, kami memiliki beberapa contoh yang bisa kamu jadikan referensi.
Adapun untuk surat perjanjian over kredit sendiri merupakan sebuah surat kesepakatan resmi bahwasanya dari penerima kredit awal melimpahkan kreditnya ke kreditur baru, dengan segala aspek tanggung jawabnya.
Apabila kamu memang sudah mantap untuk melakukan pelimahan kreditnya ke tangan baru, melalui ulasan ini kami akan berikan contoh surat perjanjian jual beli mobil yang masih kredit.
Contoh surat over kredit mobil sederhana
Seperti yang kami sampaikan sebelumnya bahwasanya melalui ulasan ini kami akan berikan contoh surat perjanjian over kredit doc, yang mudah kamu tiru dan jadikan sebagai referensi untuk membuatnya.
Namun demikian sebelum membuat surat perjanjian over kredit sobat kanalmu perlu memperhatikan beberapa hal sebagai berikut ini.
- Identitas kedua belah pihak – Ini memuat identitas diri dari kedua orang yang melakukan perjanjian over kredit
- Identitas kendaraan – Yang mana identitas kendaraan harus lengkap dan juga transparan.
- Isi perjanjian over kredit mobil – Ini berisi beberapa point tentang pernjanjian isi over kredit mobil
- Penyelesaian masalah – Juga harus berisi penyelesaian masalah apabila terjadi suatu hal di kemudian hari
- Penutup – Pada bagian ini berisi pertegasan dari isi surat perjanjian over kredit
Contoh surat over kredit mobil doc & pdf lengkap
Berikut ini adalah beberapa contoh surat over kredit mobil yang nantinya kamu juga bisa download surat over kredit mobil dalam bentuk format doc dan juga pdf, dengan demikian akan mempermudah kamu dalam membuat perjanjian over kredit.
Contoh surat perjanjian kredit 1
PERJANJIAN OPER KREDIT
Yang bertanda tangan di bawah ini:
1. Tuan _____, Pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, Kelurahan _____ Kecamatan _____, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____ Selaku Pengoper Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK PERTAMA.
2. Tuan _____, Pekerjaan _____, bertempat tinggal di _____, Pemegang Kartu Tanda Penduduk Nomor: _____. Selaku Penerima Oper Kredit untuk selanjutnya disebut PIHAK KEDUA.
Dengan ini telah sepakat untuk membuat Perjanjian Oper Kredit sebuah Mobil bermerk _____ Tahun: _____, Warna _____, Nomor Polisi _____, Nomor Rangka _____, Nomor Mesin _____, Nomor Bukti Pemilikan Kendaraan Bermotor _____ yang dalam Perjanjian ini selanjutnya disebut Kendaraan, dengan ketentuan dan syarat-syarat sebagai berikut:
1. Bahwa PIHAK PERTAMA adalah pemegang kredit sebuah Mobil bermerk _____ buatan tahun _____, Warna _____, Nomor Polisi _____, Nomor Rangka _____, Nomor Mesin _____, Nomor Bukti Pemilikan Kendaran Bermotor _____, atas nama _____, beralamat di _____dari sebuah lembaga Keuangan Non Bank yaitu Perseroan Terbatas (PT) _____ beralamat di _____.
2. Bahwa PIHAK PERTAMA berkehendak mengoper Kredit kepada PIHAK KEDUA, dan PIHAK KEDUA berkehendak meneruskan kredit dari PIHAK PERTAMA atas Kendaraan tersebut.
3. Bahwa PIHAK PERTAMA bersedia mengganti uang muka serta semua angsuran yang telah dikeluarkan PIHAK PERTAMA sebanyak _____ (_____) kali angsuran sebesar Rp _____ (_____ Rupiah) yang dibayarkan pada saat penandatangan Perjanjian ini, sehingga hal ini sebagai tanda bukti terima (Kuitansi ) yang sah.
4. Bahwa uang pengganti tersebut di atas dalam bentuk, cara, alasan apa pun ti-dak dapat diadakan perubahan serta mengikat dan/atau berlaku bagi ahli warisnya.
5. Bahwa sejak ditandatangani Perjanjian ini, maka PIHAK KEDUA adalah sebagai pemegang Kredit sah atas sebuah Kendaraan tersebut di atas dengan segala risiko yang melekat pada perjanjian kredit dengan PT _____ yang pernah dibuat oleh PIHAK PERTAMA.
6. Bahwa PIHAK KEDUA mulai bulan _____ sampai dengan bulan _____ Mempunyai kewajiban membayar angsuran paling lambat tanggal _____ (_____) setiap bulannya sebesar Rp _____ (_____).
(2)
Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKB) pada kantor PT _____ yang mana kuasa mana tidak dapat ditarik kembali.
8. Di dalam semua dan segala sesuatu yang bertalian dengan Perjanjian ini dan segala akibat-akibatnya, maka Para Pihak telah memilih tempat kediaman hukum yang umum dan tetap di Kepaniteraan Pengadilan Negeri _____.
Demikianlah Surat Perjanjian ini dibuat dalam dua lembar yang mempunyai kekuatan hukum sama, satu di PIHAK PERTAMA sedangkan yang lain berada di PIHAK KEDUA, dengan disaksikan oleh saksi-saksi.
PIHAK PERTAMA PIHAK KEDUA
_____________ ___________
SAKSI-SAKSI:
1. __________ 2. __________
Contoh surat perjanjian kredit 2
SURAT PERJANJIAN
Yang bertanda tangan di bawah ini :
Nama | : | Bagus Sanjaya |
NIK | : | 09874646464764 |
Tempat/Tgl Lahir | : | Denpasar/20 Juni 1985 |
Pekerjaan | : | Pengusaha Garment |
Alamat | : | Jl. Cik Wadah No. 123, Denpasar |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK PERTAMA.
Nama | : | I Gede Swastika |
NIK | : | 9746464647477464 |
Tempat/Tgl Lahir | : | Ampenan/15 Mei 1987 |
Pekerjaan | : | Petani |
Alamat | : | Jl. Sukma Manengah No. 123, Ampenan |
Selanjutnya disebut sebagai PIHAK KEDUA.
Kedua belah pihak menerangkan bahwa Pihak Pertama merupakan pemilik sah kendaraan dan setuju melakukan over kredit kepada Pihak Kedua berupa kendaraan :
Merk | : | Toyota |
Type | : | Avanza |
Atas Nama | : | Bagus Sanjaya |
Tahun Pembuatan | : | 2018 |
No. Polisi | : | DK 2021 CBA |
No. Rangka | : | MHKP329839884853289TY |
No. Mesin | : | HT34333336AV |
Warna Kendaraan | : | Silver |
Leasing | : | Adira |
No. Kontrak Kredit | : | 34674345 |
PASAL 1
JAMINAN
Pihak Pertama menjamin jika mobil tersebut diatas merupakan milik pribadi dan masih layak jalan dengan jarak tempuh kurang lebih 4.000KM. Pihak Kedua menerima jaminan tersebut dan menyatakan bersedia melanjutkan cicilan mobil hingga lunas.
PASAL 2
JANGKA WAKTU PERJANJIAN
Kedua belah pihak sepakat melakukan tanggung jawab masing – masing dan sepakat surat perjanjian ini berlaku untuk jangka waktu 33 bulan, sesuai dengan jumlah cicilan yang harus dibayarkan lagi sejak surat perjanjian ditandatangani.
PASAL 3
PENGGANTIAN DP
Pihak Kedua bersedia menyatakan memberikan uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- (seratus juta rupiah) sebagai ganti Uang Muka mobil tersebut diatas dan Pihak Pertama menyatakan sudah menerimanya saat surat perjanjian ini ditanda tangani.
PASAL 4
JUMLAH ANGSURAN
Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk membayar cicilan sejumlah Rp. 4.000.000,- (empat juta rupiah) sebanyak 33 kali lagi sejak surat perjanjian ini ditanda tangani hingga cicilan lunas kepada pihak Adira Finance setiap tanggal 01 perbulannya.
PASAL 5
LARANGAN – LARANGAN
Selama masa perjanjian berlaku, maka Pihak Kedua menyatakan bersedia untuk tidak melakukan tindakan – tindakan yang bisa merugikan Pihak Pertama ataupu Pihak Adira Finance, seperti menunggak angsuran per bulan, memindahtangankan kepemilikan kendaraan, menjual, ataupun menggadaikan mobil dimaksud.
PASAL 6
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK PERTAMA
Pihak pertama memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Menyerahkan semua dokumen kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
- Menyerahkan dua buah kunci kendaraan dimaksud kepada Pihak Kedua,
- Mengambil BPKB kendaraan dimaksud di Kantor Adira Finance setelah Pihak Kedua menyelesaikan angsuran,
- Menerima uang tunai sejumlah Rp. 100.000.000,- sebagaimana diterangkan diatas sebagai Pengganti Uang Muka.
PASAL 7
HAK DAN KEWAJIBAN PIHAK KEDUA
Pihak Kedua memiliki hak dan kewajiban sebagai berikut :
- Menyerahkan uang tunai sejumlah Rp. 110.000.000, sebagai Pengganti Uang Muka sebagaimana diterangkan diatas,
- Berkewajiban penuh untuk menjaga, merawat, serta kebaikan kondisi kendaraan selama perjanjian berlangsung,
- Menggunakan kendaran dimaksud utuk keperluan pribadi sejak penanda tanganan surat perjanjian,
- Menerima BPKB dari Pihak Pertama jika cicilan sudah selesai,
- Memiliki kendaraan seutuhnya setelah cicilan selesai dan BPKB diserahkan oleh Pihak Pertama.
PASAL 8
PENYELESAIAN PERMASALAHAN
Jika di kemudian hari terjadi kesalahan pahaman antara kedua belah pihak, maka kedua belah pihak sepakat untuk menyelesaikannya secara kekeluargaan. Namun bila tidak menemui kesepakatan, maka kedua belah pihak sepakat untuk membawa masalah tersebut ke Pengadilan Negeri Medan untuk mencari solusi terbaik.
PASAL PENUTUP
Demikian surat perjanjian ini dibuat dalam 2 (dua) rangkap dengan kekuatan hukum yang sama, disepakati oleh kedua belah pihak dalam keadaan sadar, sehat jsamani dan rohani, serta tanpa adanya unsur paksaan dari pihak manapun.
Denpasar, 10 April 2022
Pihak Pertama, | Pihak Kedua, |
Bagus Sanjaya. | I Gede Swastika |
Saksi – Saksi :
1. Suhardiman | Tanda tangan |
2. Intan Permatasari | Tanda tangan |
3. Dewi Cahaya | Tanda tangan |
4. Hermanto | Tanda tangan |
Download surat over kredit mobil
Adapun untuk kedua contoh surat perjanjian over kredit mobil tersebut dapat kamu download secara gratis melalui tautan yang sudah kami sediakan berikut ini dalam bentuk format doc ms. word dan juga pdf.
Itulah ulasan kanalmu terkait dengan topik pembahasan 2 Contoh surat over kredit mobil doc & pdf lengkap.
Mudah-mudahan sedikit informasi yang kami sampaikan ini bisa memberikan cukup referensi dan manfaat.