syarat wajib membuat sim terbaru |
Memang banyak yang menawarkan asuransi untuk mobil, akan tetapi tidak semuanya di cover seperti halnya mobil lecet yang tidak cukup parah. Jika memang mobil anda dalam keadaan lecet sebaiknya diperbaiki sendiri dengan cara gampang menghilangkan goresan pada mobil dengan bahan yang aman serta tidak merusak mobil kesayangan anda.
Ini memang penting, tapi memiliki SIM adalah hal lebih penting lagi, jika kamu belum memiliki SIM dalam waktu dekat ini akan membuatnya, sebaiknya anda persiapkan terlebih dahulu dokumen dan syarat-syarat wajibnya agar proses pembuatan SIM nya gampang serta lancar.
Mudahnya Membuat SIM Secara Mandiri
Jika kamu sudah menyiapkan jauh-jauh hari segala macam dokumen untuk pembuatan SIM dan sudah belajar Soal Ujian SIM, sudah pasti pengurusan pembuatannya meskipun mandiri akan lebih menyenangkan, daaripada anda harus mendapatkan SIM melalui jalan pintas atau calo.
soal teori pembuatan sim baru |
Syarat Wajib Pemuatan SIM yang harus kamu ketahui
Sudah memiliki motor, mobil namun belum memiliki SIM, segera untuk membuatnya karena ini sangat dibutuhkan untuk perjalanan anda, untuk mendapatkan SIM sudah pasti anda harus menyiapkan dokumen penting berikut ini agar prosesnya lebih cepat dan gampang.
- Memiliki E-KTP
- Sudah Berumur 17 Tahun
- Melakukan Isian Formulir Pendaftaran Pembuatan SIM
- Melakukan TES Kesehatan Baik Jasmani & Rohani
- Pastikan Ketika Kamu datang Ke SAMSAT Berpakaian Rapi Celana Panjang
- Pastikan Kamu Lulus Ujian Praktik, Ujian Teori, Ketrampilan Berupa Simulator
Berapa Biaya Pembuatan SIM Sesuai Jenisnya ?
- Biaya Pembuatan SIM A Rp 120.000,-
- Biaya Pembuatan SIM B1 Rp 120.000,-
- Biaya Pembuatan SIM B2 Rp 120.000,-
- Biaya Administrasi Pembuatan SIM C Rp 100.000,-
- Biaya Admin Pembuatan SIM C1 Rp 100.000,-
- Biaya Admin Pembuatan SIM C2 Rp 100.000,-
- Tarif Pembuatan SIM D Rp 50.000,-
Golongan Dan Jenis SIM
- Untuk SIM A harus dimiliki untuk pengemudi dengan kendaraan dengan berat penumpang kurang lebih 3.500 Kg
- Untuk SIM B1 harus dimiliki pengemudi dengan beban kendaraan dan penumpang lebih dari 3.500 Kg
- SIM B2 untuk kamu yang mengemudikan kendaraan gandeng, alat berat, kendaraan penarik dengan beban lebih dari 1000 Kg
- Untuk SIM C bagi kamu yang mengemudi roda dua
- Untuk SIM C1 bagi pemilik roda dua dengan kapasitas mesin 250 cc sampai dengan 500cc
- Untuk SIM C2 bagi pemilik roda dua dengan kapasitas mesin lebih dari 500cc
- SIM D ini untuk mereka pengendara kendaran disabilitas