Syarat, Biaya Dan Cara Gampang Mengurus BPKB Motor, Mobil Hilang

kanalmu

Kanalmu.com – Setiap sobat bikers membeli motor, mobil baru pasti akan disertakan BPKB (Buku Pemilik Kendaraan Bermotor). Surat ini adalah salah satu surat berharga untuk motor, mobil , karena jika kendaraan tidak memiliki surat ini, sudah pastinya tidak mempunyai nilai, terlebih jika SNTK hilang, akan susah untuk mengurus kehilangannya tanpa adanya BPKB.

Seperti yang kita ketahui bahwasanya kepemilikan kendaraan bermotor ini tertuang pada undang-undang negara indonesia nomor 5 tahun 2012. Jadi wajib adanya BPKB jika sobat bikers mempunyai motor,mobil selain adanya STNK.
Karena BPKB ini adlah surat berharga, jika sobat bikers membutuhkan dana untuk keperluan seperti menambah modal usaha, biaya sekolah sobat bisa menjaminkan surat berharga tersebut kelembaga pembiayaan. Maka leasing akan mentaksir perkiraan dana yang akan didapatkan. 
cara gampang urus bpkb hilang

Bagaiamana Jika BPKB Hilang ?

Sudah tentu, kendaraan anda akan masuk dalam motor, mobil bodong, dan kendaraan anda tidak bisa dijaminkan. Dan semisal sobat bikers mau menjualnyapun, harga pasti akan sangat jatuh, karena tidak terdapat surat berharga BPKB. Maka dari itu sobat bikers memastikan untuk menyimpan ditempat yang aman, dan usahakan untuk tidak dibawa kemana-mana nanti takutnya jatuh dijalan dan sulit ditemukan. 
Dan jika sobat bikers sudah berupa mencari jika memang benar hilang, sebaiknya untuk segera lapor ke pihak berajib untuk mengurus kehilangan surat berharga tersebut, dan memblokir nomor bpkb lama, dan mengajukan bpkb baru.

BPKB Hilang Bisa Diurus Kembali

bpkb hilang
Sobat tidak perlu kwatir jika BPKB motor, mobil anda hilang dan tidak bisa ditemukan kembali, karena ini bisa diurus kembali. Akantetapi sobat biker untuk melakukan pengurusan ini membutuhkan syarat dan biaya yang cukup, serta harus tahu cara mengurusnya, agar bisa dengan cepat mendapatkan BPKB kendaraan yang baru.
Ada beberapa tahapan yang sobat bikers perlu perhatikan untuk mengurus BPKB yang, hilang dan berikut ini adalah tahapan yang perlu sobat bikers perlu ketahui.

Tahu Syarat Mengurus BPKB Hilang

syarat urus bpkb hilang
Yang pertama yang perlu sobat bikert ketahui adalah tahu syarat-syarat untuk mengurus surat bpkp yang hilang, dan adapun persyaratan wajib untuk mengurus bpkb hilang adalah sebagai berikut ini.

1. Siapkan Surat Kehilangan Dan BAP dari Polisi

Syarat pertama ini adalah syarat wajib untuk mengurus BPKB hilang, surat keterangan kehilangan dari kepolisian, dan juga Berita Acara Pemeriksaan. Dimana jika syarat pertama ini tidak anda penuhi sudah tentu sobat bikers tidak bisa melakukan proses pengurusan bpkb yang hilang.

2. Mintalah Surat Keterangan Bank

Dokumen ini berisi surat keterangan bahwasanya kendaraan anda sedang tidak dijaminkan untuk anda meminjam dana di pihak bank dan leasing. Pastikan sobat bikers mencari surat ini lebih dari 1 bank, dan surat disertai materai 6000.

3. Tanda Bukti Pemasangan Kehilangan di Media Massa

Persiapkan bukti pembayaran dan juga kliping dari anda telah memasang pencarian motor, mobil hilang dimedia masa dalam jangka waktu tertentu. 
Data ini merupakan salah satu bentuk anda keseriusan dalam mecari bpkb anda yang hilang, dan sebagai tanda bukti bahwasanya motor, mobil yang hilang adalah benar-benar milik anda, bukan milik orang lain.
Hal ini untuk mengantisipasi tindak kejahatan pencurian bermotor dan mengaku-ngaku kendaraan atasnama pelapor.

4. Identitas Diri Yang Masih Berlaku

Siapkan juga fotocopy identitas diri seperti ktp dan juga sim, dan jangan lupa ketika sobat datang kepihak kepolisian membawa dokumen data diri yang asli.

5. Membuat Surat Pernyataan Kehilangan

Nanti sobat bikers diminta membuat surat pernyataan yang berisi bahwasanya BPKB yang hilang adalah benar-benar milik anda, ini dibuktikan dengan penambahan materai 6000 pada surat pernyataan.
Namun jika berbeda bukan atas nama anda, anda akan diminta surat kuasa juga, ini bisa terjadi untuk bpkp atas nama perusahaan, bukan atas nama sendiri seperti nama ayah, atau anda memang beli second dan belum melakukan balik nama motor, mobil.

6. Siapkan STNK Dan Fotocopy 

Selanjutnya anda perlu mempersiapkan surat STNK , jangan lupa untuk melakukan fotocopy karena nantinya yang fotocopy akan dijadikan berkas pengurusan oleh pihak kepolisian.

7. Catatan Pajak Berlaku

Siapkan juga catatan pajak yang masih berlaku, bahwasanya motor, mobil anda tidak dalam masa menunggak pajak kendaraan.

8. Fotocopy BPKB 

Tidak lupa sobat bikers mempersiapkan fotocopy bpkb yang hilang, jika saat ini sobat bikers memiliki kendaraan yang bpkb nya belum memiliki foto copy sebaiknya difoto copy karena jika terjadi kehilangan seperti ini, sobat bikers akan memanfaatkan copyan surat berharga tersbut.

Dokumen Tambahan Untuk BPKP Atas Nama Perusahaan

Jika kendaraan yang akan anda urus surat bpkb nya atas nama perseroan, dan organisasi yang berbadan hukum, maka perlu mempersiapkan dokumen tambahan seperti berikut ini untuk dapat mengurus bpkb yang hilang.

9. Siapkan Salinan Akta pendirian Beserta Fotocopy nya
10. Siapkan Surat Keterangan domisili organisasi
11. Surat kuasa bermaterai ditandatangai kepala perusahaan/ instansi
12. Surat keterangan kepemilikan pbkb yang ditanda tanga kepala perusahaan/ instansi 

Cara Gampang Mengurus BPKP Yang Hilang

Apabila syarat-syarat untuk mengurus bpkb yang hilang sudah anda persiapkan semua, maka selanjutnya sobat bikers bisa datang kekantor samsat terdekat untuk mengurusnya. Adapaun cara mengurus surat bpkb hilang dikantor samsat adalah sebagai berikut ini.
  1. Daftarkan terlebih dahulu kendaraan anda diloket pendaftaran, dan biasanya akan dilakukan cek fisik untuk mengetahui nmor rangka, nomor mesin dari kendaraan anda.
  2. Kemudian anda akan diminta mengisi formulir  permohonan di loket bpkp, dan jika sudah terisi semua forlumulir dan dilampirkan persyaratan maka sobat bikers mengembalikan lagi ke loket.
  3. Samsat akan memberikan invoice pembayaran, kemudian sobat lakukan pembayaran dibank yang ditunjuk samsat. Kemudian kembali serahkan bukti pembayaran.
  4. Selanjutnya sobat biker akan menerima bukti kepengurusan BPKB hilang, serta keterangan pengurusan BPKB baru. Simpan bukti tersebut karena akan digunakan untuk mengambil BKB baru jika sudah jadi.
Untuk bpkb jadi biasanya kurang lebih dalam jangka waktu satu minggu. Jika dalam rentang waktu itu sobat bikers bisa kembali kesamsat untuk mengambil bpkb yang baru, dan kendaraan anda sudah memiliki bpkb baru.

Berapa Biaya Urus BPKB Hilang ?

Untuk biaya Mengurus BPKB hilang, sebenarnya tidak terlalu mahal, hanya beberapa persyaratannya saja cukup banyak. Karena sudah teruang dalam peraturan pemerintan pada nomot 60 tahun 2016, mengenai penerimaan negara bukan pajak [PNBP], sudah tertera untuk biaya pengurusan bpkb hilang adalah sebagi berikut ini.
  • Jenis kendaraan roda 2 / 3 kisaran bisaya 225.000 rupiah
  • Jenis kendaraan bermotor roda 4 / lebih kisaran biaya pengurusan 375.000 rupiah
Demikianlah sobat bikers ulasan kanalmu mengenai Syarat, Biaya Dan Cara Gampang Mengurus BPKB Motor, Mobil Hilang terbaru pada tahun ini, semoga informasi ini bisa membantu anda dalam pengurusan bpkb kendaraan sobat bikers yang hilang dan tidak bisa ditemukan.
Baca Juga :  Berikut Penyebab dan Cara Gampang Mengatasi Motor Brebet saat di gas pada RPM Tinggi

Artikel Terkait :

Tags