Perbedaan PPPK dengan PNS Dari Gaji, Tunjangan dan Pensiunan

Konsultan Pendidikan

Mungkin banyak orang bertanya tanya apa perbedaan PPPK dengan PNS, bukankah keduanya sama-sama pegawai negeri? Nah dalam artikel ini akan dijelaskan beberapa perbedaan dari PPPK dengan PNS.

Perbedaan PPPK dengan PNS
Perbedaan PPPK dengan PNS

Perbedaan PPPK dengan PNS

Pegawai PPPK adalah WNI yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat berdasarkan perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu. Sedangkan PNS merupakan WNI yang memenuhi syarat tertentu, diangkat sebagai pegawai ASN secara tetap oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) untuk menduduki jabatan pemerintahan.

Perbedaannya terletak pada masa kerjanya, yakni PNS dengan sistem pegawai tetap yang menggunakan Batas Usia Pensiun (BUP) sebagai penentunya. sedangkan PPPK sesuai dengan perjanjian kerja mulai dari satu tahun sampai lima tahun yang kemudian bisa diperpanjang sesuai syarat dan ketentuan yang berlaku. (UU No.5/2014 tentang ASN)

Perbedaaan Gaji PPPK dengan PNS

Besaran gaji yang diterima antara PPPK dan PNS tidak jauh berbeda. Perbedaanya terletak pada jumlah golongannya. PPPK terdiri dari 17 Golongan, sedangkan PNS hanya terdiri dari 4 golongan saja.

Golongan gaji PPPK diatur dalam PP Nomor 98 tahun 2020 sebagai berikut :

  • Golongan I: Rp 1.794.900 sampai Rp 2.686.200
  • Golongan II: Rp 1.960.200 sampai Rp 2.843.900
  • Golongan III: Rp 2.043.200 sampai Rp 2.964.200
  • Golongan IV: Rp 2.129.500 sampai Rp 3.089.600
  • Golongan V: Rp 2.325.600 sampai Rp 3.879.700
  • Golongan VI: Rp 2.539.700 sampai Rp 4.043.800
  • Golongan VII: Rp 2.647.200 sampai Rp 4.124.900
  • Golongan VIII: Rp 2.759.100 sampai Rp 4.393.100
  • Golongan IX: Rp 2.966.500 sampai Rp 4.872.000
  • Golongan X: Rp 3.091.900 sampai Rp 5.078.000
  • Golongan XI: Rp 3.222.700 sampai Rp 5.292.800
  • Golongan XII: Rp 3.359.000 sampai Rp 5.516.800
  • Golongan XIII: Rp 3.501.100 sampai Rp 5.750.100
  • Golongan XIV: Rp 3.649.200 sampai Rp 5.993.300
  • Golongan XV: Rp 3.803.500 sampai Rp 6.246.900
  • Golongan XVI: Rp 3.964.500 sampai Rp 6.511.100
  • Golongan XVII: Rp 4.132.200 sampai Rp 6.786.500
Baca Juga :  Belajar Mengenali Kalimat Opini dan Kalimat Fakta Lengkap

Besaran gaji tersebut merupakan gaji sebelum dikenai potongan pajak penghasilan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan bidang pajak penghasilan.

Golongan gaji PNS diatur dalam peraturan pemerintah nomor 15 tahun 2019 :

Golongan 1

  • Golongan 1a : Rp 1.560.800 sampai Rp 2.335.800 
  • Golongan 1b : Rp 1.704.500 sampai Rp 2.472.900 
  • Golongan 1c : Rp 1.776.600 sampai Rp 2.577.500 
  • Golongan 1d : Rp 1.851.800 sampai Rp 2.686.500 

Golongan 2 

  • Golongan 2a : Rp 2.022.200 sampai Rp 3.373.600 
  • Golongan 2b : Rp 2.208.400 sampai Rp 3.516.300 
  • Golongan 2c : Rp 2.301.800 sampai Rp 3.665.000 
  • Golongan 2d : Rp 2.399.200 sampai Rp 3.820.000 

Golongan 3

  • Golongan 3a : Rp 2.579.400 sampai Rp 4.236.400 
  • Golongan 3b : Rp 2.688.500 sampai Rp 4.415.600 
  • Golongan 3c : Rp 2.802.300 sampai Rp 4.602.400 
  • Golongan 3d : Rp 2.920.800 sampai Rp 4.797.000

Golongan 4

  • Golongan 4a : Rp 3.044.300 sampai Rp 5.000.000 
  • Golongan 4b : Rp 3.173.100 sampai Rp 5.211.500 
  • Golongan 4c : Rp 3.307.300 sampai Rp 5.431.900 
  • Golongan 4d : Rp 3.447.200 sampai Rp 5.661.700 
  • Golongan 4e : Rp 3.593.100 sampai Rp 5.901.200

Selain gaji yang telah dijelaskan sebelumnya, baik PPPK maupun PNS sama-sama mendapatkan tunjangan pekerjaan.

Perbedaan Tunjangan PPPK dengan PNS

Tunjangan yang diterima PPPK dan PNS memiliki perbedaan. Sesuai dengan Pasal 4 ayat 2 dalam PP Nomor 98 Tahun 2020 tunjangan yang diperoleh oleh PPPK baik guru dan non guru terdiri dari:

  • Tunjangan keluarga
  • Tunjangan pangan
  • Tunjangan struktural
  • Tunjangan jabatan fungsional atau Tunjangan lainnya.

Sedangkan Tunjangan yang diterima oleh PNS sesuai dengan PP Nomor 15 tahun 2019 tentang peraturan gaji PNS terdapat 6 jenis:

  • Tunjangan Kinerja
  • Tunjangan suami istri
  • Tunjangan anak
  • Tunjangan makan
  • Tunjangan jabatan
  • Tunjangan umum

Perbedaan Pensiunan PPPK dengan PNS

Perbedaan PPPK dengan PNS selanjutnya yaitu mengenai pensiunan, termasuk dapat atau tidaknya dana pensiun.

Baca Juga :  Penulisan Singkatan Nama dan Gelar Yang Benar Sesuai EYD

Usia pensiun PPPK dengan PNS memiliki perbedaan. PPPK akan pensiun ketika usia 58 tahun bagi Pejabat Fungsional Kategori Keterampilan, Pejabat Fungsional Ahli Muda, dan Pejabat Fungsional Ahli Pratama. Untuk Pejabat Fungsional Madya dan Pejabat Pimpinan Tinggi pensiun di usia 60 tahun. Kemudian untuk Pemangku Jabatan Fungsional Ahli Utama pensiun di usia 65 tahun.

Usia pensiun PNS terbagi menjadi tiga, 58 tahun untuk Pejabat Administrasi, 60 tahun untuk Pejabat Pimpinan Tinggi, dan untuk Pejabat Fungsional sesuai ketentuan perundang-undangan.

Selain dari usia pensiun terdapat hal lain yang membedakan yakni PPPK tidak menerima dana pensiun. Sesuai dengan Pasal 22 UU nomor 5 tahun 2014, menjelaskan bahwa yang dapat diterima oleh PPPK antara lain gaji, tunjangan, cuti, perlindungan dan pengembangan kompetensi. Sedangkan PNS mendapatkan dana pensiun, berdasarkan UU No.43 Tahun 1999 Pasal 10 yang menjelaskan pensiun merupakan jaminan hari tua yang digunakan sebagai balas jasa terhadap Pegawai Negeri yang telah mengabdi selama bertahan-tahun kepada negara.

Setelah mengetahui perbedaannya, maka saatnya Anda memilih, karena setelah menjadi PPPK tidak bisa lagi mendaftar sebagai PNS, begitu juga sebaliknya. Untuk informasi pendaftaran PPPK dan PNS diumumkan oleh BKN. Semoga artikel tentang perbedaan PPPK dengan PNS ini bisa membantu dan bermanfaat untuk Anda.

Artikel Terkait :

Tags