Rumah atau tempat tinggal adalah salah satu jenis kebutuhan yang harus dipenuhi. Kebutuhan akan tempat tinggal tersebut juga dapat menjadi beban tersendiri bagi mereka yang telah berumah tangga. Sebagai solusi yang ada, terdapat banyak bank yang memberikan pilihan berupa pinjaman KPR bagi Anda, namun Anda harus paham cara perhitungan KPR sebelum memutuskan untuk mengajukan KPR.
Cara Perhitungan KPR Sebelum Mengajukan KPR
Sebelum menggunakan jenis pinjaman tersebut, sebaiknya cek terlebih dahulu mengenai cara perhitungan KPR yang ada di dalamnya.
Perhitungan Biaya Awal dan Uang Muka di KPR
Saat Anda memilih menggunakan KPR tentu akan terdapat beberapa jenis biaya yang harus Anda keluarkan. Jenis biaya ini sendiri juga dapat berbeda beda sesuai dengan masing masing bank yang menyediakan pinjaman berupa KPR tersebut. Contoh jenis biaya yang harus Anda keluarkan adalah uang muka. Jika dilihat dari kebijakan atau peraturan BI (Bank Indonesia), maka jumlah uang muka tersebut dihitung mulai dari 15 % untuk jenis rumah tapak pertama.
Seperti misalnya, Anda hendak membeli rumah denganharga Rp. 600 juta. Maka uang muka yang harus Anda bayarkan adalah sebanyak 15 % dari harga rumah tersebut, yaitu sebesar Rp. 90 juta. Dari cara perhitungan KPR pada uang muka ini juga dapat diketahui mengenai pokok kredit yang harus Anda bayarkan. Pokok kredit ini sendiri diperoleh dengan cara mengurangi harga rumah yang ada dengan besarnya uang muka tersebut.
Dari harga rumah Rp. 600 juta yang telah dikurangi dengan uang muka Rp. 90 juta, maka diperoleh pokok kredit sebesar Rp. 510 juta. Untuk mengajukan pinjaman KPR kepada pihak bank, Anda juag diharuskan untuk membayar biaya provinsi dengan jumlah tertentu. Pajak provinsi tersebut diperoleh dengan perhitungan sebanyak 1 % dari pokok kredit yang ada. Dari pokok kredit sebesar Rp. 510 juta, maka akan diperoleh biaya provinsi sebanyak Rp. 5,1 juta.
Perhitungan Bunga dan Besaran Cicilan di KPR
Tak hanya perhitungan dari uang muka saja, cara perhitungan KPR juga erat kaitannya dengan bunga dan besaran cicilan yang harus Anda bayarkan. Pada dasarnya, setiap bank dengan jenis pinjaman KPR memiliki hak untuk menentukan besarnya bunga yang harus Anda keluarkan. Seperti misalnya adalah jenis bank tertentu yang menerapkan bunga sebesar 10 % setahun dengan tenor selama 5 tahun.
Maka perhitungan cicilan KPR pada rumah seharga Rp. 600 juta diketahui memiliki hasil di kisaran Rp. 10 juta pada setiap bulan. Total pinjaman dan bunga pada KPR juga diperoleh dengan mengalikan cicilan per bulan dikali dengan tenor yang dibuat dalam satuan bulan. Maka total pinjaman dan bunga yang harus Anda keluarkan adalah di kisaran Rp. 650 juta untuk membeli rumah tersebut.
Cara perhitungan KPR untuk total bunga yang ada juga akan memiliki cara tersendiri di dalamnya. Untuk menghitung total bunga yang harus Anda keluarkan dengan menggunakan sistem KPR pada pokok kredit sebesar Rp. 510 juta adalah di kisaran Rp. 140 juta. Total bunga tersebut diperoleh dengan cara mengurangi total pinjaman dan bunga dengan pokok kredit hunian yang Anda miliki.
Dari perhitungan yang telah diulas ini, dapat diketahui mengenai besarnya biaya yang harus Anda keluarkan pada saat memilih menggunakan KPR. Meskipun dengan sistem KPR sendiri dinilai dapat menyelesaikan masalah dengan cepat, namun biaya yang ada juga harus Anda perhitungkan secara matang. Karena dengan mengabaikan perhitungan bunga pada KPR tersebut, dikhawatirkan justru menyebabkan kerugian finansial yang Anda miliki pada waktu mendatang.