Ketok Palu ! OJK Larang Multifinance Berinvestasi Saham

Rizki Sugiono

kantor bursa efek indonesia IDX - kanalmu

Kanalmu.com Hari Ini – OJK ( Otoritas Jasa Keuangan ) telah mengetuk palu, bahwasanya perusahaan pembiayaan multfinance maupun turunannya dilarang melakukan investasi saham.

Adapun peraturan ini sudah dirilis dengan Peraturan Otoritas Jasa Keuangan ( POJK ), POJK Nomor 7/POJK.05/2022 , OJK Nomor 35/POJK.05/2018, POJK Nomor 8/POJK.04/2022.

Dimana salah satu alasan dari perusahaan multifinance dilarang untuk melakukan investasi saham adalah karena kompleknya penanganan masalah yang ada pada perusahaan pembiayaan tersebut.

kantor ojk kantor - otoritas jasa keuangan - kanalmu
kantor ojk ( otoritas jasa keuangan )

Adapun laporan ini kami kutip dari laman CNN Indonesia pada hari sabtu, 18 Juni 2022. Yang mana berita lengkapnya adalah sebagai berikut ini.

“POJK tersebut mengatur ketentuan investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan sebagai upaya pemenuhan aspek prudensial untuk menciptakan ekosistem industri perusahaan pembiayaan yang sehat,” tulis Deputi Komisioner Hubungan Masyarakat dan Logostik Anto Prabowo, Jumat (18/6/2022).

Ketentuan baru ini menambahkan pengaturan terkait investasi pembelian saham oleh perusahaan pembiayaan. Dalam beleid tersebut, perusahaan pembiayaan dilarang memiliki saham dan atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham atau yang dijamin dengan saham untuk tujuan investasi jangka pendek, jual beli, manajemen arus kas; dan atau penyertaan modal selain dalam rangka pengembangan kegiatan usaha Perusahaan Pembiayaan.

“Bagi perusahaan pembiayaan yang telah memiliki saham atau surat berharga dengan underlying berbentuk saham sebelum POJK Nomor 7/POJK.05/2022 berlaku, maka diwajibkan untuk mengalihkan kepemilikannya paling lambat satu tahun sejak POJK diundangkan,” ungkapnya.

Sedangkan untuk perusahaan efek melalui POJK Nomor 8/POJK.04/2022, bertujuan untuk memperkuat pengawasan di sektor jasa keuangan yang memerlukan informasi kondisi keuangan dan kegiatan usaha yang lengkap, akurat, terkini, utuh dan dapat diperbandingkan.

Selain itu, juga untuk menyelaraskan ketentuan terkait pelaporan perusahaan efek yang saat ini masih tersebar dalam beberapa peraturan yang terpisah dan dengan frekuensi yang berbeda-beda.

Baca Juga :  IDX Basic Materials Sektor Kode Saham

Atuan ini mengatur kewajiban pelaporan perusahaan efek yang melakukan kegiatan usaha sebagai Penjamin Emisi Efek (PEE) dan Perantara Pedagang Efek (PPE). PEE dan PPE yang memenuhi kriteria dalam proses pemeriksaan namun sudah tidak memiliki pengurus dan kantor, dan atau dalam tahap pemberesan aset nasabah atau pencabutan izin dikecualikan dalam kewajiban penyampaian laporan.

“Laporan yang wajib disampaikan oleh PEE dan PPE yang diatur dalam POJK ini meliputi laporan berkala dan laporan insidental kepada OJK,” imbuhnya.

Lebih lanjut, aturan itu juga mengatur tentang pihak pelapor, tata cara pelaporan, penundaan dan pengecualian pelaporan, serta batas waktu penyampaian masing-masing laporan.

Dengan diterbitkannya POJK ini maka ketentuan pelaporan bagi PEE dan PPE yang diatur dalam Peraturan Nomor X.E.1 lampiran Keputusan Ketua Badan Pengawas Pasar Modal dan Lembaga Keuangan Nomor KEP-460/BL/2008 tentang Kewajiban Penyampaian Laporan Berkala Oleh Perusahaan Efek, dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.

Artikel Terkait :