Surat pernikahan haruslah kamu urus sebelum kamu melangsungkan akad nikah padatanggal cantik untuk menikah kalian. Ada sebagian orang mengatakan bahwasanya mengurus surat-surat untuk pendaftaran ke KUA itu cukup rumit dan melelahkan. Namun menurut admin ini tergantung bagaimana kalian mempersiapkan semua dokumen kebutuhannya, dengan demikian kamu tidak bolak-balik kekantor urusan agama untuk melengkapi berkas.
Melalui laman kanalmu dan ulasan ini kami akan berbagi beberapa tips dan tata cara pengurusan surat untuk pernikahan, agar kamu bisa dengan mudah dan cepat dalam pengurusannya. Dan usahakan untuk mengurus sendiri, karena ini akan menjadi kenangan manis ketika nanti kalian sudah memiliki umur pernikahan yang lama.
Bisa saja kamu minta bantuan dari pihak modin pernikahan yang ada dikampun untuk meminta bantuan dalam pengurusan, namun demikian kenangan indah dalam proses pengurusan surat pernikahan tidak akan kamu dapatkan, maka dari itu team kanalmu menyarankan untuk mempersiapkan sendiri untuk kebutuhan nikah, sebagain contoh dari menentukan hantaran seserahan pernikahan, desain undangan resepsi, jenis souvenir yang akan dibagikan ke tamu undangan dan yang terpenting adalah pengurusan surat pernikahan ke KUA.
Surat Pernikahan
Tata cara mengurus surat pernikahan
Untuk bisa mendapatkan proses cepat dalam pengurusan surat pengajuan pernikahan, kamu harus mempersiapkan beberapa hal, baik syarat, dokumen dan mengetahui tahapan-tahapan dalam pengurusan dokumen pengajuan pernikahan. Dan berikut ini adalah beberapa hal yang harus kamu perhatikan dan persiapkan.
1. Dokumen pengajuan surat pernikahan
Dalam pengajuan surat pernikahan kamu harus mempersiapkan beberapa dokumen terlebih dahulu, baik dari sisi calon mempelai wanita maupun calon pengantin laki-laki. Dengan mempersiapkan semuanya dari awal ini akan mempercepat proses pengajuan ke kantor KUA terdekat dengan kamu tinggal.
Dokumen calon mempelai laki-laki
Adapun berkas awal yang harus dipersiapkan oleh calon mempelai laki-laki sebagai syarat untuk diterimanya pengajuan surat pernikahan adalah sebagai berikut ini.
Foto copy E-KTP / KTP
Foto copy kartu keluarga (c1)
Foto copy Akte kelahiran
Pas photo dengan ukuran 3 X4 = 2 lembar (Apabila calon pengantin perempuan dari luar kecamatan)
Pas photo dengan ukuran 3 X 3 = 5 lembar (Apabila calon pengantin perempuan dari satu kecamatan)
Akte cerai jika (Duda karena bercerai)
Dokuem calon mempelai perempuan
Kamu harus komunikasikan dengan calon mempelai wanitamu untuk mempersiapkan beberapa berkas dokumen berikut ini untuk pendaftaran surat pernikahan ke kantor urusan agama terdekat, agar proses pengajuanmu lebih cepat.
Foto copy E-KTP
Foto copy kartu keluarga (C1)
Foto copy akte kelahiran
Foto copy Surat bukti imunisasi TT, bisa diurus pada puskemas deket daerah ia tinggal
Akte cerai jika (janda / duda karena cerai)
Ada beberapa dokumen tambahan khusus perempuan yang umurnya dibawa 16 tahun dan calon mempelai laki-laki dibawah 19 tahun, merupakan surat dispensasi dari pengadilan agama.
Surat izin dari atasan untuk anggota POLRI/ TNI
Surat kematian ayah jika sudah meninggal ayahnya
Dan melampirkan pas photo 5 lembar ukuran 2X3 background biru bagi kedua calon mempelai.
Dan lampirkan keterangan wali jika wali tidak dalam satu alamat
Jika berkas untuk mepelai wanita dan laki-laki sudah dipersiapkan kemudian lanjut ke langkah selanjutnya, yaitu tahapan mengurus surat pernikahan.
2. Tahapan mengurus surat pernikahan
Untuk bisa mengurus surat pernikahan yang cepat, kamu harus mengetahui langkah dan tahapan nya dengan tepat, dengan demikian sobat kanalmu tidak bolak-balik kekantor urusan agama maupun kelurahan, dan berikut ini adalah beberapa tahapan yang setidaknya kamu harus tahu.
1.-> Melengkapi berkas
Kamu harus melengkapi beberapa berkas, karena berkas ini akan dijadikan sebagai bukti untuk kepengurusan surat pernikahan, Untuk apa saja berkas yang harus dilengkapi kamu bisa konsultasi dengan RT/RW dimana kamu tinggal, disana biasanya akan diberi petunjuk oleh beliau RT/RW.
2.-> Mendapatkan surat pengantar RT / RW
Sembari kamu berada dirumah ketua RT ataupun RW kamu bisa langsung sekalian surat pengantar , biasanya surat pengantar dari RT / RW ini kemudian dijadikan bukti pengurusan ke tingkat kelurahan. Dari surat yang didapatkan dari pihak RT / RW biasanya merupakan surat persetujuan menikah dari kedua orang tua calon mempelai, yang mana ini harus di ketahui dan ditanda tanganinya.
3.-> Mendatangi kantor kelurahan / desa
Setelah dari tempat ketua RT/ RW kamu bisa datang ke kantor kelurahan ataupun kantor desa untuk bisa mendapatkan surat-surat kebutuhan lain terkait pengurusan pernikahan ataupun mendapatkan berkas yang harus ditanda tangani, maka dari itu penting untuk calon kedua mempelai datang bersama pada kantor kelurahan.
4.-> Datang ke kantor kecamatan
Untuk kamu yang merupakan calon mempelai yang asal daerahnya berbeda kecamata perlu mendatangi kantor kecamatan untuk pengurusan surat pernikahan. Namun jika kamu mendapatkan jodoh dari satu daerah atau satu kecamatan pasca dari kantor keluarahan bisa langsung ke kantor KUA.
5.-> Mendatangi Kantor KUA
Adapun untuk tahap terkahir adalah kamu dan calon mempelai kamu mendatangi kantor urusan agama untuk mendapatkan surat persetujuan nikah. Untuk proses pembuatan surat pernikahan ini ada dua macam, pertama jika kamu adalah calon pengantin beda kecamatan, maka pada kecamatan pertama akan memberikan surat rujukan untuk pernikahan dilakukan kekecamatan kedua ataupun sebaliknya, dan surat ini lebih dikenal dengan surat numpang nikah.
Namun akan berbeda jika jodoh kamu masih dalam satu kecamatan, tentunya KUA akan lengsung menerbitkan surat pernikahan, namun untuk itu biasanya dari pihak kantor akan mempertanyakan beberapal terkait untuk proses ijab qobul, apakah akan dilangsungkan dikantor urusan agama atau dirumah.
Apabila kamu melangsungkan ijab dilakukan dirumah maka akan dikenakan bea transportasi pegawai yang akan datang kerumah kamu, namun jika prosesnya dilakukan di KUA tidak terdapat biaya administrasi alias gratis. Dan ini kembali dari masing-masing calon pengantin untuk prosesinya mau dimana.
3. Keterangan dari surat pernikahan
Dan dalam prosen pengajuan surat pernikahan dari KUA ada beberapa macam surat, dan berikut ini adalah beberapa surat tersebut yang wajib kamu ketahui.
Keterangan Surat N1 : Adapun untuk isi surat dari N1 adalah keterangan untuk pernikahan
Keterangan Surat N2 : Untuk isi dari surat N2 adalah keterangan asal-usul dari calon kedua mempelai.
Keterangan Surat N4 : Adapun dalam berkas surat N4 berisikan keterangan data lengkap calon kedua mepelai.
Keterangan Surat N5 : Adapun untuk berkas surar N5 berisi surat izin dari orang tua calon pengantin
Keterangan Surat N6 : Untuk jenis surat N6 berisikan keterangan status sebelumnya apakan masih gadis, perjaka, duda , janda ataupun duda janda cerai atau mati.
Sebelum melakukan pengurusan surat pernikahan, sebaiknya sobat kanalmu memperhatikan beberapa tips dari laman kanalmu ini, agar mendapatkan kelancaran dalam proses pengurusan. Dan berikut ini adalah beberapa tips yang wajib kamu ketahui bagi calon pengantin.
Menyiapkan materai
Dalam pengurusan berkas baik dikantor desa, kelurahan hingga KUA ada beberapa materai yang dibutuhkan untuk sebagai bukti bahwasanya ada kesungguhan dalam pengajuan pernikahan yang mana nantinya akan dilindungi haknya secara hukum, dan pernikahannya bukanlah sebuah rekayasa belaka karena faktor dan tujuan tertentu. Adapun jenis materai yang harus dipersiapkan adalah yang nominal 6000 an, karena jenis materi ini sering digunakan dalam pengurusan berkas-berkas.
Foto copy dokumen pribadi
Pada bab sebelumnya bahwasanya harus mempersiapkan beberapa berkas dokumen seperi kk, ktp, akte kelahiran, dan sebaiknya ini dilakukan foto copy terelebih dahulu disamping dipersiapkan untuk berkas yang aslinya, yang mana copyannya akan diminta oleh pihak KUA sebagai bentuk pelengkap berkas pengajuan pernikahan.
Berkas Asli
Adapun untuk berkas asli dokumen pribadi juga harus dibawa saat pengajuan surat pernikahan, karena dikantor tersebut akan dicek keaslian datanya oleh pihak terkait atas kebenaran dari data yang dikirimkan sebagai bentuk bukti pendaftaran.
Siapkan surat izin
Seperti yang kita ketahui sebelumnya untuk beberapa kasus pengajuan pernikahan membutuhkan surat izin, seperti untuk anggoa TNI dan polri harus mendapatkan izin dari atasan. Dan yang kedua adalah mereka yang mau melakukan pernikahan namun salah satu atau kedua calon mempelai belum cukup umur, mereka harus mendapatkan izin dari orang tua dan juga surat keputusan dari pengadilan negeri agama.
Dengan demikian jika sudah mendapatkan surat izin dari atasa, orang tua maupun dari pengadilan negeri agama, biasanya pihak KUA bisa melakukan persetujaun atas penagjuan surat pernikahannya.
Kesimpulan
Adapun untuk beberapa tahapan dan berkas diatas adalah secara umum yang ada diindonesia, mungkin kasusnya akan berbeda jika pada suatu daerah tertentu yang memililki kewenangan dan juga hukum adat sendiri. Dan terlebih bagi mereka yang mau melakukan pernikahan berbeda negara, untuk berkas dan dokumen pengajuan surat pernikahan sudah tentu berbeda.
Demikian informasi terkait dengan surat pernikahan lengkap dengan dokumen serta tata cara pendaftarannya agar proses yang dilalui bisa cepat dan dikerjakan sendiri.