Begini Cara Gampang Cek Denda Tilang Online Seluruh Indonesia

kanalmu

Kanalmu.comSobat bikers pernah mengalami namanya razia polisi ? memang razia polisi tersebut bagian dari menertibkan lalulintas untuk pengguna motor dan mobil. Jadi menjadi wajar jika sahabat bikers pernah mendapatinya, namun apakah sobat pernah ketilang karena melanggar tata tertip lalu lintas, seperti lupa bawa sim, tidak memakai helm, STNK Tertinggal, menerobos lampu merah, atau pelanggaran lain yang terkait dengan tata tertip lalu lintas.

Jika sobat bikers mendapati tilangan pasti akan penasaran, karena surat nota tilangnya banyak sekali warnanya, ada yang merah, biru dan putih. Namun kebanyakan yang diberikan kepada pelanggar lalu lintas adalah warna merah dan biru. Apakah sobat bikers sudah tahu arti warna nota tilang ?
bayar denda tilang online

Keterangan Warna Surat Nota Tilang Polisi

Jikas sobat bikers belum mengetahuinya, maka pada kesempatan kali ini, kanalmu akan menginformasikan kepada kamu, arti dari masing-masing warna surat nota tilang tersebut. Adapun keterangan dari masing-masing warna nota tilang adalah sebagai berikut ini.
  1. Surat Tilang Hijau – Merupakan arsip yang akan diberikan kepada pengadilan
  2. Surat Tilang Kuning – Sebagai arsip untuk pihak kepolisian
  3. Surat Tilang Putih – Sebagai bukti arsip untuk pihak kejaksaan
  4. Surat Tilang Warna Merah – Surat tilang yang diberikan oleh pihak kepolisian kepada pelanggar karena menolak dakwaan dan ingin mengajukan keberatan melalui sidang pengadilan sesuai yang dijadwalkan polisi lalulintas.
  5. Surat Tilang Warna Biru – Bukti terima dakwaan tilang atas pelanggaran lalu lintas, dan sebagai bentuk pengakuan atas kesalahan dan siap membayar denda sesuai jenis pelanggaran.
Jika sobat bikers menerima warna nota merah, berarti harus mengikuti persidangan sesuai dengan jadwal yang sudah ditentukan. Namun jika sobat bikers menerima warna nota tilang bewarna biru, sobat bikers harus membayar biaya pelanggaran, bisa dilakukan kepada pihak polisi yang bertugas, atau bisa memanfaatkan transfer melalui ATM yang bekerjasama dengan pihak  kepolisian. Denda tilang ini nantinya akan masuk ke kas negara, untuk biaya operasional dinas terkait tentunya.

Bagaimana Cara Cek Denda Tilang Online ?

cara cek dengan tilang online
Untuk masing-masing besaran denda tilang ini berbeda-beda setiap pelanggaran, dan bentuk pelanggaran ini sudah ditentukan oleh peraturan undang-undang nomor 22 tahun 2009. Sobat bikers bisa melihat denda tilang secara transparansi melalui sistem informasi online yang disediakan langsung oleh pihak kelpolisian lalu lintas. 
Pengecekan ini sobat bisa lakukan secara realtime dan online, selama sobat mempunyai paket data internet yang cukup, kamu langsung bisa mengeceknya jika mengalami tilang kendaraan bermotor.
Namun sayangnya saat ini fasilitas ini hanya bisa berlaku untuk kota-kota besar, namun kabar baiknya saat ini polisi memulai menerapkan secara berkala seluruh indonesia. 
Untuk sobat bikers yang masih belum tahu bagaimana cara cek denda tilang secara online, silhakan perhatikan dengan baik langkah-langkah cek denda tilang secara online berikut ini.
  1. Pertama sobat bikers buka laman web http://www.etilang.info/, laman berikut menyediakan informasi besaran denda tilang dan jenis pelanggaran dari sobat bikers.
  2. Kemudian cek nomor E-Tilang 
  3. Selanjutnya sobat biker masukan nomor E-tilang tersebut ke kolom register / blangko pada laman website http://www.etilang.info/. Kemudian klik tombol CARI.
  4. Apabila nomor tilang valid, sobat biker akan mendapatkan informasi detail terkait data pelanggaran dan biaya denda sobat bikers, serta nomor BRIVA Tilang.
  5. Apabila data tersebut seduai dengan jenis pelanggaran dan data sobat bikers selanjutnya silahkan untuk melakukan pembayaran melalui bank, bisa menggunakan Bank BRI Virtual Acount, ATM Bri, Mobile Bangking, atau langsung datang ke teller bank sesuai jam kerja bank.
prosedur tilang online
Penting diingat jika sobat bikers ceknya lebih dari empat hari biasanya, nomor e-tilang sobat bikers sudah tidak bisa dipakai, karena nomor tilang briva mempunyai masa aktif kurang lebih 4 hari. Jadi pastikan untuk segera cek setelah sobat bikers mengalami razia polisi dan mendapati tilang.
Demikian ulasan informasi kanalmu mengenai Cara Gampang Cek Denda Tilang Online Seluruh Indonesia, mudah-mudahan info ini bisa membantu anda yang akan melakukan kroscek biaya denda tilang yang anda dapatkan ketika kena razia.
Baca Juga :  ✓ Siapkan Syarat Dan Dokumen Wajib Perpanjangan SIM 2021, Untuk SIM A, SIM B, SIM C & SIM D

Artikel Terkait :

Tags