Kanalmu.com, Pendidikan Dan Perang | Pendapat asbabunnuzul QS. At-Taubah ayat 122 ini dijelasan oleh Wahbah Zuhaili (2009: 112), menurutnya, ayat ini turun ketika hampir seluruh kaum Mukmin begitu antusias ikut serta dalam pasukan yang dikirim oleh Nabi. Mereka meninggalkan Nabi di Madinah bersama segelintir orang.Maka turunlah ayat ini menjelaskan kepada umat Muslim untuk membagi tugas antara berperang dan memperdalam ilmu pengetahuan agama.
Ayat Bagi Tugas Mencari Ilmu Dan Berperang
QS. At-Taubah ayat 122
QS. At-Taubah ayat 122 Tentang Pendidikan Dan Perang
Dan tidak sepatutnya orang-orang mukmin itu semuanya pergi (ke medan perang). Mengapa sebagian dari setiap golongan di antara mereka tidak pergi untuk memperdalam pengetahuan agama mereka dan untuk memberi peringatan kepada kaumnya apabila mereka telah kembali, agar mereka dapat menjaga dirinya.
Ayat ini menuntun kaum muslim untuk membagi tugas dengan menjelaskan bahwa Tidak sepatutnya bagi orang-orang mukmin yang selama ini dianjurkan agar bergegas menuju medan perang pergi semua ke medan perang sehingga tidak tersisa lagi yang melaksnakan tugas-tugas yang lain.
Jika memang tidak ada panggilan yang bersifat mobilisasi umum maka mengapa tidak pergi tiap-tiap golongan yakni kelompok besar diantara mereka beberapa golongan yakni kelompok besar diantara mereka beberapa orang dari golongan itu untuk bersungguh-sungguh memperdalam pengetahuan tentang agama sehingga dapat memperoleh manfaat untuk diri mereka dan untuk orang lain. (Shihab, 2002: 749,751)
Sesuai dengan penjelasan tafsiran diatas kaum Muslim wajib untuk memperdalam ilmu pengetahuan agamanya agar mereka dapat mengajari dan mengetahui ilmu-ilmu agama supaya takut kepada Allah serta menjauhi dari larangan Allah, tetapi dalam penelitian ini yang lebih diutamakan untuk memperdalam ilmu pengetahuan adalah seorang guru.
Guru merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam pendidikan
Guru merupakan salah satu aspek yang terpenting dalam pendidikan. Maka dari itu guru wajib memperdalam ilmu. Sesuai dengan pembahasan yang akan dibahas oleh peneliti yaitu guru yang dimana guru saat pembelajaran di kelas harus memiliki ilmu pengetahuan agar pembelajaran efektif dan efesien, maka dari itu guru wajib memiliki ilmu pengetahuan. Kompetensi yang harus dimiliki oleh guru salah-satunya kompetensi professional.
Yang dimana kompetensi ini dapat tercapai jika guru mengajar sesuai dengan bidangnya dan mengerti serta menguasai materi yang akan disampaikan kepada siswa. Maka dari kondisi ini guru memperdalam ilmu pengetahuan hukumnya fardhu’ain bukan fardu kifaayah karena guru memiliki tanggung jawab terhadap tugasnya dan kepada peserta didik.
Pengertian guru profesional Adalah?
Pengertian guru profesional adalah orang yang memiliki kemampuan dan keahlian khusus dalam bidang keguruan sehingga ia mampu melakukan tugas dan fungsinya sebagai guru dengan kemampuan maksimalnya.
Guru yang profesional adalah orang yang terdidik dan terlatih dengan baik, serta memiliki pengalaman yang kaya di bidangnya.(Kunandar, 2007:46-47)
Saat ini banyak dijumpai guru yang salah tempat, artinya ia memiliki ijazah kesarjanaan bidang ilmu tertentu, tetapi terpaksa harus mengajar bidang studi yang tidak sesuai dengan kesarjanaannya. Hal ini menjadi salah satu penyebab gagalnya pemahaman konsep/materi kepada siswa. Dahrin (2000) mengemukakan Bahwa banyak di antara guru yang tidak berkualitas dan salah dalam menyampaikan materi ajar sehingga mereka tidakkurang mampu menyajikan dan melaksanakan pendidikan yang benar-benar berkualitas.
Guru harus ahli dalam bidangnya. Apabila guru tidak ahli dalam bidangnya, guru akan mendapatkan kesulitan dalam melaksanakan tugasnya. Pentingnya keahlian dalam suatu pekerjaan dinyatakan Rasulullah Saw,melalui sabdanya, “Apabila suatu pekerjaan di serahkan kepada orang yang bukan ahlinya, maka tunggulah kehancurannya.”(HR.Bukhari).
Pengertian Keahlian adalah ?
Keahlian adalah salah satu syarat mutlak bagi peningkatan kualitas pendidikan. “Pendidikan Agama Islam, Gelombang 2, Tahun Akademik 2017-2018“
Oleh karena itu, guru harus berusaha meningkatkan kemampuan ilmunya agar betul-betul menguasai ilmu yang diajarkan. Dengan keahliannya, guru tidak akan mengalami kesulitan dalam melaksanakan tugasnya sehingga proses pembelajaran dapat berjalan lancar dan menyenangkan.(Suprihatiningrum, 2016: 118-119)
Pendapat para mufasir tentang QS. At-Taubah ayat 122, esensi yang terkandung dalam QS. At-Taubah ayat 122, pendapat para ahli pendidikan tentang kompetensi profesional guru dan implikasi pendidikan dari QS. At-Taubah ayat 122 tentang tafaquh fi al-din terhadap penguasaan kompetensi profesional guru.